Rabu, 02 Januari 2013

Opini



KATANYA NEGARA KONSTITUSI, TP KOQ DISTORSI HUKUM MULU’ YAK

Miris memang, ketika di sebut bahwa bangsa Indonesia adalah Negara konstitusi, tp pada kenyataannya sandangan itu begitu jauh dari jangkauan untuk kita sebut sebagai Negara konstitusi, penegakan supremasi hukum di negeri ini masih jauh dari harapan masyarakat, hal itu dapat kita lihat bahwa masih banyaknya para penegak hukum yang masih menyeleweng dalam menjalankan fungsinya, kalo sudah begitu bagaimana mungkin masyarakat akan begitu mudahnya menerima dan  ta’at terhadap kebijakan hukum dan aparat penegak hukum, media masa pun telah bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral, sampai hukum yang berpihak kepada kalangan tertentu.
Hukum yang berkeadilan harusnya menempatkan semua orang sama di hadapan hukum, tapi sayangnya, argument kepastian hukum itu sering kali di salah gunakan oleh mereka yang kuat, akibatnya hukum tidak selaras dengan nilai-nilai keadilan, hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang kuat untuk memaksakan kehendaknya, hukum hanya tajam bagi mereka yang lemah, dan terlihat tumpul bagi mereka yang kuat. Sebenarnya kalo kita menilik implementasi hukum di Indonesia, memang benar adanya seperti yang dikatakan oleh Trasymachus, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” Hukum adalah kendaraan untuk kepentingan-kepentingan yang kuat. Jika yang adil di samakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum, parahnya, kehendak pembuat hukum tidak selalu sesuai dengan keadilan, itulah sebabnya banyak ketidakadilan dipertontonkan dimuka pengadilan ketika yang adil itu disamakan dengan yang legal.
Permasalahan kepastian hukum dan keadilan rakyat memang menjadi masalah pelik yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Tentu kita masih ingat beberapa kasus yang telah mencabik-cabik hati masyarakat Indonesia karena telah menghianati nilai-nilai keadilan. Tengok saja kasus Artalyta Suryani seorang pengusaha wanita yang mendapatkan fasilitas mewah di “kamar hotel” lembaga pemasyarakatan, atau kasus Gayus Tambunan yang bebas plesir ke Bali bahkan luar negeri padahal sedang dalam masa tahanan. Sementara itu jauh di pelosok Indonesia, seorang nenek terpaksa dihukum dan masuk persidangan tanpa pengacara karena hal yang sangat sederhana dan murah, mencuri 3 buah kakao. Atau nasib para narapidana kere yang berdesakan berebut tempat berbaring karena over capacity dari lembaga pemasyarakatan. Perkara keadilan hukum di Indonesia memang masih tebang pilih, Perlu adanya perubahan disemua lini aparat penegak hukum demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses menuju penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia memang tidaklah mudah, mengingat hal ini erat hubungannya dengan berbagai kejahatan rakyat elit yang seolah telah membudaya. Maka perlu adanya tindakan yang selaras untuk menghapus budaya tersebut dan kepastian hukum serta keadilan bagi rakyat. Tantangan terbesar adalah menciptakan kembali nilai keadilan, kejujuran dan rasa memiliki bangsa yang telah memudar. Namun tidak bisa dipungkiri, tentu masih ada aparat penegak hukum yang memiliki dan memegang teguh nilai keadilan serta generasi muda yang masih bisa ditanamkan nilai keadilan sejak dini, maka peluang terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia masih terbuka lebar. Apalagi nilai keadilan adalah nilai universal yang sebenarnya dimiliki, dirasakan dan menjadi kebutuhan setiap orang, sehingga hanya perlu penyadaran kembali untuk menciptakan nilai keadilan tersebut. Dalam upaya memberantas tindak ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, nilai-nilai yang perlu menjadi perhatian lebih adalah nilai keadilan, kejujuran dan rasa memiliki bangsa. Nilai-nilai tersebut harus mulai diajarkan dan diterapkan sejak dini bagi para generasi muda. Fastabiqul khoirot billahi fii sabil al haq ^_^


                                                                                                                                    Oleh : Erycka .S
      



Knowledge



DEMOKRASI DELIBERATIF DALAM KHASANAH KETATANEGARAAN

Banyak teori yang mencoba mencari sintesis antara paham liberal dengan paham kolektivisme. Dalam hubungan dengan perlindungan golongan minoritas dalam suatu sistem demokrasi, misalnya muncul bentuk majority rule minority rights atau terkadang disebut majority rule minority protection. Muncul paham demokrasi deliberatif dari Jurgen Habermas yang mengintrodusir unsur integrasi sosial. Integrasi sosial ini hanya dapat terwujud melalui satu-satunya alat perekat yang disebut dengan hukum. Alat-alat perekat yang lain, seperti uang atau kekuasaan sudah tidak dapat lagi berbicara banyak. Juga tidak dengan solidaritas sosial. Dalam hal ini hukum berfungsi untuk mensintesiskan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, umum, dan kolektif.
Prinsip demokrasi deliberative sebagaimana yang dikonsepsikan oleh Jurgen Habermas, yang menempatkan hukum sebagai perekat integrasi sosial tersebut, mensyaratkan penempatan faktor manusia baik sebagai objek pengaturan hukum dengan kedudukan yang setara, maupun sebagai subjek yang menentukan/membentuk hukum. Jadi harus ada partisipasi dari masyarakat dalam membentuk hukum melalui sarana-sarana politik dan jejaring komunikasi publik, sehingga ketika proses pembuatan hukum tidak lagi mengikutsertakan rakyat, sehingga hukum tidak lagi sesuai keinginan masyarakat, seperti keinginnan masyarakat atas perlindungan terhadap kebebasan dan hak-hak individu, maka pada saat seperti itu hukum telah hilang legitimasinya. Karena itu, perlu dilakukan perubahan yang terus-menerus terhadap hokum yang berlaku untuk dapat menjaring pendapat-pendapat masyarakat dalam suatu diskusi-diskusi public atau diskursus public.
Pandangan Jurgen Habermas tersebut antara lain sebagaimana terlihat dalam kutipan berikut ini: “Hukum menjadi semacam jembatan penghubung antara otonomi publik dengan otonomi privat. Solidaritas sosial tidak akan mampu untuk menjadi solusi bagi pertentangan paham dan nilai yang terjadi dalam dunia sosial. Mekanisme integrasi sosial yang kuno, yakni uang dan kekuasaan, juga sudah semakin rapuh. Uang dan kekuasaan akan semakin membuka jurang kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, yang pada akhirnya menimbulkan problematika yang baru yang tidak kalah seriusnya. Dengan demikian, kunci integrasi sosial yang utama bagi Habermas adalah hukum.”
Demokrasi deliberative yang di maksudkan oleh Jurgen Habermas adalah demokrasi yang bersifat radikal, yang menekankan pada unsur partisipasi dan kesetaraan dari setiap anggota masyarakat dan melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan-putusan publik. Semuanya harus dilakukan secara transparan sehingga tersedia suatu ruang publik di mana masyarakat dapat mengetahui, mengakses, mengkritisi, dan bahkan berdebat terhadap kebijakan-kebijakan public, sehingga kebijakan public yang muncul melalui diskursus/ diskusi public tersebut, kemudian menjadi tanggung jawab bersama dari semua elemen masyarakat.
Hanya saja, ruang public tersebut semakin hari semakin terkikis dan semakin diboncengi oleh keinginan-keinginan sempit oleh segelintir masyarakat elit, melalui elit media massa, lembaga swadaya masyarakat, sektor politik, dan ekonomi, yang mencoba mengemukakan pendapat kelompoknya sendiri dengan mengatasnamakan masyarakat. Ini yang oleh Jurgen Habermas disebut dengan proses refeodalisasi ruang publik. Sehingga yang mesti dijaga adalah bagaimana agar ruang publik tersebut tetap tersedia dengan adu argumentasi yang netral, objektif dan dapat mencakup both sides dari pandangan-pandangan yang berbeda, karena bagaimanapun ruang public tersebut tetap diperlukan dalam suatu Negara hukum yang antara lain dapat berfungsi sebagai alat control terhadap kebijakan-kebijakan public dan sosial yang berlaku terhadap masyarakat yang bersangkutan.
Demokrasi deliberative dalam pandangan Jurgen Habermas lebih menekankan kepada demokrasi prosedural, yang senantiasa terbuka suatu ruang publik untuk terus menerus mengkritisi sampai menimbulkan perubahan terhadap hukum dan kebijakan publik yang sedang berlaku yang dianggap melenceng. Dalam ruang publik tersebutlah senantiasa dilakukan diskursus/diskusi publik secara rasional, objektif, non partisan dan bebas dominasi. Misalnya untuk menguji apakah suatu draft hukum pantas diberlakukan sebagai hukum yang berlaku bagi masyarakat. Di pandang dari sudut pandang ini, apa yang diintrodusir oleh Jurgen Habermas sebagai suatu demokrasi deliberatif sebenarnya tidak lain dari suatu prosedur dan rekonstruksi proses komunikasi dalam suatu tatanan Negara hokum dan demokrasi.