Rabu, 02 Januari 2013

Knowledge



DEMOKRASI DELIBERATIF DALAM KHASANAH KETATANEGARAAN

Banyak teori yang mencoba mencari sintesis antara paham liberal dengan paham kolektivisme. Dalam hubungan dengan perlindungan golongan minoritas dalam suatu sistem demokrasi, misalnya muncul bentuk majority rule minority rights atau terkadang disebut majority rule minority protection. Muncul paham demokrasi deliberatif dari Jurgen Habermas yang mengintrodusir unsur integrasi sosial. Integrasi sosial ini hanya dapat terwujud melalui satu-satunya alat perekat yang disebut dengan hukum. Alat-alat perekat yang lain, seperti uang atau kekuasaan sudah tidak dapat lagi berbicara banyak. Juga tidak dengan solidaritas sosial. Dalam hal ini hukum berfungsi untuk mensintesiskan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, umum, dan kolektif.
Prinsip demokrasi deliberative sebagaimana yang dikonsepsikan oleh Jurgen Habermas, yang menempatkan hukum sebagai perekat integrasi sosial tersebut, mensyaratkan penempatan faktor manusia baik sebagai objek pengaturan hukum dengan kedudukan yang setara, maupun sebagai subjek yang menentukan/membentuk hukum. Jadi harus ada partisipasi dari masyarakat dalam membentuk hukum melalui sarana-sarana politik dan jejaring komunikasi publik, sehingga ketika proses pembuatan hukum tidak lagi mengikutsertakan rakyat, sehingga hukum tidak lagi sesuai keinginan masyarakat, seperti keinginnan masyarakat atas perlindungan terhadap kebebasan dan hak-hak individu, maka pada saat seperti itu hukum telah hilang legitimasinya. Karena itu, perlu dilakukan perubahan yang terus-menerus terhadap hokum yang berlaku untuk dapat menjaring pendapat-pendapat masyarakat dalam suatu diskusi-diskusi public atau diskursus public.
Pandangan Jurgen Habermas tersebut antara lain sebagaimana terlihat dalam kutipan berikut ini: “Hukum menjadi semacam jembatan penghubung antara otonomi publik dengan otonomi privat. Solidaritas sosial tidak akan mampu untuk menjadi solusi bagi pertentangan paham dan nilai yang terjadi dalam dunia sosial. Mekanisme integrasi sosial yang kuno, yakni uang dan kekuasaan, juga sudah semakin rapuh. Uang dan kekuasaan akan semakin membuka jurang kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin, yang pada akhirnya menimbulkan problematika yang baru yang tidak kalah seriusnya. Dengan demikian, kunci integrasi sosial yang utama bagi Habermas adalah hukum.”
Demokrasi deliberative yang di maksudkan oleh Jurgen Habermas adalah demokrasi yang bersifat radikal, yang menekankan pada unsur partisipasi dan kesetaraan dari setiap anggota masyarakat dan melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan-putusan publik. Semuanya harus dilakukan secara transparan sehingga tersedia suatu ruang publik di mana masyarakat dapat mengetahui, mengakses, mengkritisi, dan bahkan berdebat terhadap kebijakan-kebijakan public, sehingga kebijakan public yang muncul melalui diskursus/ diskusi public tersebut, kemudian menjadi tanggung jawab bersama dari semua elemen masyarakat.
Hanya saja, ruang public tersebut semakin hari semakin terkikis dan semakin diboncengi oleh keinginan-keinginan sempit oleh segelintir masyarakat elit, melalui elit media massa, lembaga swadaya masyarakat, sektor politik, dan ekonomi, yang mencoba mengemukakan pendapat kelompoknya sendiri dengan mengatasnamakan masyarakat. Ini yang oleh Jurgen Habermas disebut dengan proses refeodalisasi ruang publik. Sehingga yang mesti dijaga adalah bagaimana agar ruang publik tersebut tetap tersedia dengan adu argumentasi yang netral, objektif dan dapat mencakup both sides dari pandangan-pandangan yang berbeda, karena bagaimanapun ruang public tersebut tetap diperlukan dalam suatu Negara hukum yang antara lain dapat berfungsi sebagai alat control terhadap kebijakan-kebijakan public dan sosial yang berlaku terhadap masyarakat yang bersangkutan.
Demokrasi deliberative dalam pandangan Jurgen Habermas lebih menekankan kepada demokrasi prosedural, yang senantiasa terbuka suatu ruang publik untuk terus menerus mengkritisi sampai menimbulkan perubahan terhadap hukum dan kebijakan publik yang sedang berlaku yang dianggap melenceng. Dalam ruang publik tersebutlah senantiasa dilakukan diskursus/diskusi publik secara rasional, objektif, non partisan dan bebas dominasi. Misalnya untuk menguji apakah suatu draft hukum pantas diberlakukan sebagai hukum yang berlaku bagi masyarakat. Di pandang dari sudut pandang ini, apa yang diintrodusir oleh Jurgen Habermas sebagai suatu demokrasi deliberatif sebenarnya tidak lain dari suatu prosedur dan rekonstruksi proses komunikasi dalam suatu tatanan Negara hokum dan demokrasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar