DEMOKRASI DELIBERATIF DALAM KHASANAH
KETATANEGARAAN
Banyak teori yang mencoba mencari sintesis antara paham liberal dengan
paham kolektivisme. Dalam hubungan dengan perlindungan golongan minoritas dalam
suatu sistem demokrasi, misalnya muncul bentuk majority rule minority rights
atau terkadang disebut majority rule minority protection. Muncul paham
demokrasi deliberatif dari Jurgen Habermas yang mengintrodusir unsur integrasi
sosial. Integrasi sosial ini hanya dapat terwujud melalui satu-satunya alat perekat
yang disebut dengan hukum. Alat-alat perekat yang lain, seperti uang atau
kekuasaan sudah tidak dapat lagi berbicara banyak. Juga tidak dengan
solidaritas sosial. Dalam hal ini hukum berfungsi untuk mensintesiskan antara
kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, umum, dan kolektif.
Prinsip demokrasi deliberative sebagaimana yang dikonsepsikan oleh Jurgen
Habermas, yang menempatkan hukum sebagai perekat integrasi sosial tersebut,
mensyaratkan penempatan faktor manusia baik sebagai objek pengaturan hukum
dengan kedudukan yang setara, maupun sebagai subjek yang menentukan/membentuk
hukum. Jadi harus ada partisipasi dari masyarakat dalam membentuk hukum melalui
sarana-sarana politik dan jejaring komunikasi publik, sehingga ketika proses
pembuatan hukum tidak lagi mengikutsertakan rakyat, sehingga hukum tidak lagi
sesuai keinginan masyarakat, seperti keinginnan masyarakat atas perlindungan
terhadap kebebasan dan hak-hak individu, maka pada saat seperti itu hukum telah
hilang legitimasinya. Karena itu, perlu dilakukan perubahan yang terus-menerus
terhadap hokum yang berlaku untuk dapat menjaring pendapat-pendapat masyarakat
dalam suatu diskusi-diskusi public atau diskursus public.
Pandangan Jurgen Habermas tersebut antara lain sebagaimana terlihat dalam
kutipan berikut ini: “Hukum menjadi semacam jembatan penghubung antara otonomi
publik dengan otonomi privat. Solidaritas sosial tidak akan mampu untuk menjadi
solusi bagi pertentangan paham dan nilai yang terjadi dalam dunia sosial.
Mekanisme integrasi sosial yang kuno, yakni uang dan kekuasaan, juga sudah
semakin rapuh. Uang dan kekuasaan akan semakin membuka jurang kesenjangan
sosial antara si kaya dan si miskin, yang pada akhirnya menimbulkan
problematika yang baru yang tidak kalah seriusnya. Dengan demikian, kunci
integrasi sosial yang utama bagi Habermas adalah hukum.”
Demokrasi deliberative yang di maksudkan oleh Jurgen Habermas adalah
demokrasi yang bersifat radikal, yang menekankan pada unsur partisipasi dan
kesetaraan dari setiap anggota masyarakat dan melibatkan masyarakat untuk ikut
berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan-putusan publik. Semuanya harus
dilakukan secara transparan sehingga tersedia suatu ruang publik di mana
masyarakat dapat mengetahui, mengakses, mengkritisi, dan bahkan berdebat
terhadap kebijakan-kebijakan public, sehingga kebijakan public yang muncul
melalui diskursus/ diskusi public tersebut, kemudian menjadi tanggung jawab
bersama dari semua elemen masyarakat.
Hanya saja, ruang public tersebut semakin hari semakin terkikis dan
semakin diboncengi oleh keinginan-keinginan sempit oleh segelintir masyarakat
elit, melalui elit media massa, lembaga swadaya masyarakat, sektor politik, dan
ekonomi, yang mencoba mengemukakan pendapat kelompoknya sendiri dengan
mengatasnamakan masyarakat. Ini yang oleh Jurgen Habermas disebut dengan proses
refeodalisasi ruang publik. Sehingga yang mesti dijaga adalah bagaimana agar
ruang publik tersebut tetap tersedia dengan adu argumentasi yang netral,
objektif dan dapat mencakup both sides dari pandangan-pandangan yang berbeda,
karena bagaimanapun ruang public tersebut tetap diperlukan dalam suatu Negara
hukum yang antara lain dapat berfungsi sebagai alat control terhadap
kebijakan-kebijakan public dan sosial yang berlaku terhadap masyarakat yang
bersangkutan.
Demokrasi deliberative dalam pandangan Jurgen Habermas lebih menekankan
kepada demokrasi prosedural, yang senantiasa terbuka suatu ruang publik untuk
terus menerus mengkritisi sampai menimbulkan perubahan terhadap hukum dan
kebijakan publik yang sedang berlaku yang dianggap melenceng. Dalam ruang
publik tersebutlah senantiasa dilakukan diskursus/diskusi publik secara
rasional, objektif, non partisan dan bebas dominasi. Misalnya untuk menguji
apakah suatu draft hukum pantas diberlakukan sebagai hukum yang berlaku bagi
masyarakat. Di pandang dari sudut pandang ini, apa yang diintrodusir oleh
Jurgen Habermas sebagai suatu demokrasi deliberatif sebenarnya tidak lain dari
suatu prosedur dan rekonstruksi proses komunikasi dalam suatu tatanan Negara
hokum dan demokrasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar