KATANYA NEGARA KONSTITUSI, TP KOQ
DISTORSI HUKUM MULU’ YAK
Miris memang,
ketika di sebut bahwa bangsa Indonesia adalah Negara konstitusi, tp pada
kenyataannya sandangan itu begitu jauh dari jangkauan untuk kita sebut sebagai Negara konstitusi, penegakan supremasi hukum di negeri ini masih jauh dari harapan
masyarakat, hal itu dapat kita lihat bahwa masih banyaknya para penegak hukum
yang masih menyeleweng dalam menjalankan fungsinya, kalo sudah begitu bagaimana
mungkin masyarakat akan begitu mudahnya menerima dan ta’at terhadap kebijakan hukum dan aparat
penegak hukum, media masa pun telah bercerita banyak tentang hal ini, mulai
dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral, sampai hukum yang
berpihak kepada kalangan tertentu.
Hukum yang
berkeadilan harusnya menempatkan semua orang sama di hadapan hukum, tapi
sayangnya, argument kepastian hukum itu sering kali di salah gunakan oleh
mereka yang kuat, akibatnya hukum tidak selaras dengan nilai-nilai keadilan, hukum
hanya menjadi alat bagi mereka yang kuat untuk memaksakan kehendaknya, hukum hanya
tajam bagi mereka yang lemah, dan terlihat tumpul bagi mereka yang kuat. Sebenarnya
kalo kita menilik implementasi hukum di Indonesia, memang benar adanya seperti
yang dikatakan oleh Trasymachus, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan
mereka yang kuat” Hukum adalah kendaraan untuk kepentingan-kepentingan yang
kuat. Jika yang adil di samakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah
kehendak pembuat hukum, parahnya, kehendak pembuat hukum tidak selalu sesuai
dengan keadilan, itulah sebabnya banyak ketidakadilan dipertontonkan dimuka
pengadilan ketika yang adil itu disamakan dengan yang legal.
Permasalahan kepastian hukum dan keadilan rakyat memang menjadi masalah
pelik yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Tentu kita masih ingat beberapa
kasus yang telah mencabik-cabik hati masyarakat Indonesia karena telah
menghianati nilai-nilai keadilan. Tengok saja kasus Artalyta Suryani seorang
pengusaha wanita yang mendapatkan fasilitas mewah di “kamar hotel” lembaga
pemasyarakatan, atau kasus Gayus Tambunan yang bebas plesir ke Bali bahkan luar
negeri padahal sedang dalam masa tahanan. Sementara itu jauh di pelosok
Indonesia, seorang nenek terpaksa dihukum dan masuk persidangan tanpa pengacara
karena hal yang sangat sederhana dan murah, mencuri 3 buah kakao. Atau nasib
para narapidana kere yang berdesakan berebut tempat berbaring karena over
capacity dari lembaga pemasyarakatan. Perkara keadilan hukum di Indonesia
memang masih tebang pilih, Perlu adanya perubahan disemua lini aparat penegak
hukum demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses menuju penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia
memang tidaklah mudah, mengingat hal ini erat hubungannya dengan berbagai
kejahatan rakyat elit yang seolah telah membudaya. Maka perlu adanya tindakan
yang selaras untuk menghapus budaya tersebut dan kepastian hukum serta keadilan
bagi rakyat. Tantangan terbesar adalah menciptakan kembali nilai keadilan,
kejujuran dan rasa memiliki bangsa yang telah memudar. Namun tidak bisa
dipungkiri, tentu masih ada aparat penegak hukum yang memiliki dan memegang
teguh nilai keadilan serta generasi muda yang masih bisa ditanamkan nilai
keadilan sejak dini, maka peluang terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia masih terbuka lebar. Apalagi nilai keadilan adalah nilai universal
yang sebenarnya dimiliki, dirasakan dan menjadi kebutuhan setiap orang,
sehingga hanya perlu penyadaran kembali untuk menciptakan nilai keadilan
tersebut. Dalam upaya memberantas tindak ketidakpastian dan ketidakadilan
hukum, nilai-nilai yang perlu menjadi perhatian lebih adalah nilai keadilan,
kejujuran dan rasa memiliki bangsa. Nilai-nilai tersebut harus mulai diajarkan
dan diterapkan sejak dini bagi para generasi muda. Fastabiqul khoirot billahi
fii sabil al haq ^_^
Oleh : Erycka .S

Tidak ada komentar:
Posting Komentar