Rabu, 02 Januari 2013

Opini



KATANYA NEGARA KONSTITUSI, TP KOQ DISTORSI HUKUM MULU’ YAK

Miris memang, ketika di sebut bahwa bangsa Indonesia adalah Negara konstitusi, tp pada kenyataannya sandangan itu begitu jauh dari jangkauan untuk kita sebut sebagai Negara konstitusi, penegakan supremasi hukum di negeri ini masih jauh dari harapan masyarakat, hal itu dapat kita lihat bahwa masih banyaknya para penegak hukum yang masih menyeleweng dalam menjalankan fungsinya, kalo sudah begitu bagaimana mungkin masyarakat akan begitu mudahnya menerima dan  ta’at terhadap kebijakan hukum dan aparat penegak hukum, media masa pun telah bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral, sampai hukum yang berpihak kepada kalangan tertentu.
Hukum yang berkeadilan harusnya menempatkan semua orang sama di hadapan hukum, tapi sayangnya, argument kepastian hukum itu sering kali di salah gunakan oleh mereka yang kuat, akibatnya hukum tidak selaras dengan nilai-nilai keadilan, hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang kuat untuk memaksakan kehendaknya, hukum hanya tajam bagi mereka yang lemah, dan terlihat tumpul bagi mereka yang kuat. Sebenarnya kalo kita menilik implementasi hukum di Indonesia, memang benar adanya seperti yang dikatakan oleh Trasymachus, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” Hukum adalah kendaraan untuk kepentingan-kepentingan yang kuat. Jika yang adil di samakan dengan yang legal, maka sumber keadilan adalah kehendak pembuat hukum, parahnya, kehendak pembuat hukum tidak selalu sesuai dengan keadilan, itulah sebabnya banyak ketidakadilan dipertontonkan dimuka pengadilan ketika yang adil itu disamakan dengan yang legal.
Permasalahan kepastian hukum dan keadilan rakyat memang menjadi masalah pelik yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Tentu kita masih ingat beberapa kasus yang telah mencabik-cabik hati masyarakat Indonesia karena telah menghianati nilai-nilai keadilan. Tengok saja kasus Artalyta Suryani seorang pengusaha wanita yang mendapatkan fasilitas mewah di “kamar hotel” lembaga pemasyarakatan, atau kasus Gayus Tambunan yang bebas plesir ke Bali bahkan luar negeri padahal sedang dalam masa tahanan. Sementara itu jauh di pelosok Indonesia, seorang nenek terpaksa dihukum dan masuk persidangan tanpa pengacara karena hal yang sangat sederhana dan murah, mencuri 3 buah kakao. Atau nasib para narapidana kere yang berdesakan berebut tempat berbaring karena over capacity dari lembaga pemasyarakatan. Perkara keadilan hukum di Indonesia memang masih tebang pilih, Perlu adanya perubahan disemua lini aparat penegak hukum demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses menuju penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia memang tidaklah mudah, mengingat hal ini erat hubungannya dengan berbagai kejahatan rakyat elit yang seolah telah membudaya. Maka perlu adanya tindakan yang selaras untuk menghapus budaya tersebut dan kepastian hukum serta keadilan bagi rakyat. Tantangan terbesar adalah menciptakan kembali nilai keadilan, kejujuran dan rasa memiliki bangsa yang telah memudar. Namun tidak bisa dipungkiri, tentu masih ada aparat penegak hukum yang memiliki dan memegang teguh nilai keadilan serta generasi muda yang masih bisa ditanamkan nilai keadilan sejak dini, maka peluang terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia masih terbuka lebar. Apalagi nilai keadilan adalah nilai universal yang sebenarnya dimiliki, dirasakan dan menjadi kebutuhan setiap orang, sehingga hanya perlu penyadaran kembali untuk menciptakan nilai keadilan tersebut. Dalam upaya memberantas tindak ketidakpastian dan ketidakadilan hukum, nilai-nilai yang perlu menjadi perhatian lebih adalah nilai keadilan, kejujuran dan rasa memiliki bangsa. Nilai-nilai tersebut harus mulai diajarkan dan diterapkan sejak dini bagi para generasi muda. Fastabiqul khoirot billahi fii sabil al haq ^_^


                                                                                                                                    Oleh : Erycka .S
      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar